Pekerjaan administrasi keuangan hampir tidak pernah jadi
pusat perhatian selama semuanya berjalan lancar. Baru ketika ada selisih kas
yang tak bisa dijelaskan, atau laporan yang tak kunjung selesai menjelang
tenggat, orang menyadari ada fungsi yang selama ini bekerja diam-diam.
Ironisnya, fungsi sepenting itu di banyak tempat masih diperlakukan sebagai
urusan sampingan.
Gambaran paling jelas terlihat di usaha kecil. Menurut data
KemenKopUKM 2025 yang dikutip Accounting+, Indonesia memiliki lebih dari 67
juta pelaku UMKM yang menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Namun tertib
atau tidaknya pencatatan belum sebanding dengan besarnya peran itu. Menurut
data KemenKopUKM 2024 yang dikutip Meravi, lebih dari 60% UMKM belum membuat
laporan keuangan yang tertib. Sementara itu, menurut artikel DJPb Kementerian
Keuangan, hanya sekitar 22,5% UMKM yang memiliki laporan keuangan. Angkanya
berbeda karena sumber dan definisinya berbeda, tetapi arahnya sama. Menurut
penelitian yang dimuat di Jurnal Masharif al-Syariah (Vol. 9 No. 3, 2024)
dengan sampel 60 UMKM, yang tentu terlalu kecil untuk digeneralisasi, sebanyak
57% belum menyusun laporan keuangan dan 43% sisanya baru menyusun versi
sederhana yang belum sesuai standar.
Penyebabnya tidak semata soal malas mencatat. Menurut DJPb,
sebagian besar pelaku usaha tidak berlatar belakang akuntansi, sementara
menggaji staf khusus untuk urusan ini terasa memberatkan, terutama bagi usaha
yang baru mulai. Menurut kajian yang dimuat di Ridwan Institute (ARL), banyak
usaha hanya mengandalkan ingatan, dan selisih kas masuk dan kas keluar langsung
dianggap keuntungan, padahal belum tentu demikian. Dengan kata lain, masalahnya
ada pada kompetensi: kekurangan orang yang tahu caranya dan terjangkau secara
biaya. Di celah itulah tenaga administrasi keuangan yang terlatih punya ruang.
Di sinilah sertifikasi kompetensi berperan. Menurut Perpres
8/2012 yang dikutip Politeknik Negeri Ujung Pandang, sertifikasi kompetensi
kerja adalah proses pemberian sertifikat melalui uji kompetensi yang mengacu
pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelaksanaannya
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP, dan menurut
Pegadaian, asesmennya bisa berupa tes tertulis, praktik, wawancara, atau
observasi. Artinya, yang dinilai bukan kehadiran di kelas, melainkan apakah
seseorang benar-benar bisa mengerjakan tugasnya.
Program Pelatihan dan Sertifikasi Administrasi Keuangan di
GTTC bergerak dari dasar ke lanjutan. Menurut deskripsi program GTTC, peserta
memulai dari pengelolaan kas kecil beserta laporannya, transaksi perbankan
sederhana, serta transaksi kas dan nonkas. Dari sana materi naik ke penyusunan
cash flow kas kecil, persiapan anggaran tahunan, hingga persiapan penyusunan
laporan keuangan dan laporan pajak. Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji
kompetensi BNSP dan menyusun portofolio dari unit-unit yang dipraktikkan,
sebagaimana tercantum dalam deskripsi program tersebut.
Ada dua catatan kritis yang perlu disampaikan agar
ekspektasinya realistis. Pertama, menurut Pegadaian, sertifikat baru diproses
jika peserta dinyatakan kompeten, dan deskripsi program GTTC sendiri
menyebutnya sebagai “kesempatan memperoleh” sertifikat kompetensi BNSP,
sehingga mengikuti pelatihan tidak otomatis berarti lulus. Kedua, judul
sejumlah unit dalam deskripsi program GTTC menggunakan kata “mempersiapkan”,
yang tampaknya menempatkan pemegangnya sebagai pendukung proses penyusunan
laporan, bukan sebagai pengambil keputusan akuntansi. Sertifikat ini juga tidak
menggantikan pengalaman kerja; nilainya paling terasa ketika dipasangkan dengan
portofolio, karena perekrut atau pemilik usaha bisa melihat hasil kerja nyata,
bukan hanya selembar kertas.
Bagi mahasiswa manajemen, akuntansi, maupun lulusan baru
yang ingin masuk ke posisi administrasi atau staf keuangan, hal ini menyentuh
masalah yang sering dialami pengetahuan sudah ada, tetapi belum ada bukti
bahwa pengetahuan itu bisa dipraktikkan. Sertifikasi yang disertai uji
kompetensi dan portofolio menjawab celah tersebut secara langsung.